Dalil Tentang Judi Haram

Dalil Tentang Judi Haram

Hewan yang Makan Kotoran

Hewan pemakan kotoran (jalallah) termasuk dalam makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi.

Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar. Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasikan hewan jallalah.

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

"Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah." (HR Ibnu Majah).

Baca Juga: Sejarah dan Penulisan Sistem Penomoran dengan Angka Romawi

Darah yang Mengalir

Ketentuan terkait mengkonsumsi darah yang mengalir bisa dilihat dalam Al-Qur'an surat Al-an'am ayat 145.

Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dalam menghindari makanan haram.

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.

Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'."

Kenapa Judi Dilarang dalam Islam?

Berikut adalah beberapa alasan judi dilarang dalam Islam, karena:

Firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas mengharamkan judi. Oleh karena itu, siapa saja yang memelopori perjudian dosanya jauh lebih besar daripada orang yang bermain judi.

Dalam buku Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, disebutkan bahwa orang yang bermain judi akan mendapat doa setengahnya, sedangkan orang yang memelopori perjudian mendapatkan dosa dua kali lipat.

Mengapa? Karena orang tidak akan pernah bermain judi jika tidak ada yang mempeloporinya. Bahkan, perjudian itu tidak mungkin ada jika tidak ada orang yang mempeloporinya.

Artinya, memelopori perjudian itu termasuk perbuatan yang dosanya akan terus mengalir (dosa jariah) selama tempat perjudian tersebut masih beroperasi.

Minuman dan makanan haram wajib dihindari oleh umat muslim.

Larangan ini sudah tertulis dalam alquran dan harus dipatuhi oleh kaum muslim di seluruh dunia.

Bukan tanpa alasan, makanan haram tidak boleh dikonsumsi lantaran memiliki efek buruk untuk tubuh.

Agar tidak salah lagi, simak daftar makanan haram dan dalilnya dalam Agama Islam dalam artikel berikut.

Foto: Daftar Makanan Haram (Instagram/fajarsatritama)

Setelah tahu bagaimana posisi makanan haram dalam Al-Qur'an, kini Moms juga perlu tahu apa saja yang makanan yang tidak boleh dikonsumsi.

Bangkai dan babi yang termasuk makanan haram, disebut dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3.

Status darah dan hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah SWT juga disebutkan dalam ayat ini.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Judi slot adalah setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, baik itu bentuk uang, barang, atau materi lainnya. Harta taruhan tersebut nantinya akan menjadi milik pemenang. Definisi tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3.

Maysir atau judi dalam bahasa Arab merupakan permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.

Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan dosa. Dalam buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik perjudian itu haram dalam Islam. Hal ini berlaku dalam berbagai bentuknya, mulai dari yang mengizinkan judi, menyediakan kupon/kartu judi, melindungi praktik judi, mempelajari, apalagi melakukannya.

Dikutip dari Buku Ushul Fiqih II oleh Rina Juliana, dkk., Saad al-Dzariah (konsep dalam hukum Islam yang merujuk ke tindakan mencegah/menghalangi jalan yang bisa menyebabkan kemudaratan atau keburukan) bisa mencakup larangan perbuatan perjudian maupun penggunaan sarananya seperti mesin slot.

Keharaman dalil judi dalam Al-Qur'an salah satunya dijelaskan ada pada QS Al-Maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la'allakum tufliḥūn(a). Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).

Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah:90-91)

Dilansir laman Islam NU, menurut Imam Al-Qurthubi, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.

Minum sedikit khamr hingga tidak memabukkan hukumnya haram, sama dengan bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.

Kedua, minum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, sebagaimana juga judi juga bisa membuat pemainnya larut atas kesenangan sehingga lalai.

Hewan yang Disembelih Atas Nama Selain Allah

Beberapa jenis hewan juga dapat masuk dalam golongan makanan haram, jika disembelih atas nama selain Allah.

Larangan ini tertulis dalam Alquran Surat Al- An'am ayat 121 yang berbunyi.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.

Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."

Baca Juga: 5 Resep Gulai Ikan Kakap Sederhana Tanpa Ribet, Yuk Coba!

Hewan yang Mati dengan Tidak Menyebutkan Nama Allah SWT

Selain dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3, ketentuan makan hewan mati tidak dengan disebut nama Allah SWT juga ada dalam Al-An'am ayat 121.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."

Hewan yang Bertaring

Ketentuan tidak makan hewan yang bertaring terdapat dalam hadis yang diceritakan Abu Hurrairah.

Muslim sudah selayaknya menaati anjuran ini, karena termasuk dalam makanan haram.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).

Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh

Dalam islam hewan yang diperintahkan untuk dibunuh oleh agama juga masuk daftar makanan haram lho.

Larangan konsumsi makanan haram ini telah disebutkan dalam hadis berikut.

Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari).

Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :

رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ

Artinya: “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain hewan yang harus dibunuh, ada juga hewan yang dilarang untuk dibunuh oleh agama dan tidak...

Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210

Maraknya Judi Online di Indonesia telah menarik perhatian publik, karena dilakukan oleh anggota pejabat, artis hingga rakyat jelata. Bahkan transaksi judi online di Indonesia tembus hingga Rp 200 triliun. Bagaimana hukum Judi Online menurut syariah Islam? Bagaimana pula solusinya?

Judi, dalam bahasa Arabnya, disebut al-Qimaar atau al-Maysiir, merupakan praktik muamalah yang marak pada zaman Jahiliah. Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Jahiliah. Mereka melakukan perjudian. Ada kalanya sebatas untuk bersenang-senang. Ada pula yang menjadikan judi sebagai salah satu mata pencaharian.

Al-Quran, ketika mengangkat masalah perjudian ini, menggunakan istilah, al-Maysir, yang secara harfiah satu akar kata dengan kata, al-Maysarah, yang berarti “mudah”. Kata “al-Maysir” diambil dari kata “Yusr[un]”, yang berarti “gampang” atau “mudah”. Disebut dengan menggunakan istilah ini karena orang yang berjudi ingin mendapatkan kekayaan dari orang lain tanpa harus bekerja keras atau memeras keringat.1

Penggunaan kata ini juga mencerminkan tradisi masyarakat Jahiliah saat itu. Mereka memang memiliki masalah moral yang akut, seperti sikap fanatisme kesukuan, membunuh anak perempuan, mabuk, berzina, dan lain-lain. Namun, mereka juga dikenal memiliki beberapa sifat luhur seperti dermawan, menepati janji, saling tolong-menolong, dan sebagainya. Al-‘Allamah al-Mubarakfuri menjelaskan, saking dermawannya masyarakat Jahiliah, ketika mereka mempunyai tamu, meski kondisi ekonomi keluarganya sangat buruk, mereka tetap menghormati tamunya dengan jamuan terbaik. Bahkan andai hanya memiliki seekor unta, mereka pun akan menyembelih unta itu untuk memuliakan tamunya.

Di antara wujud kedermawanan ini adalah kebiasaan minum khamr dan berjudi. Mengonsumsi khamr bagi mereka merupakan simbol kedermawanan. Dengan minum khamr ini mereka bisa menghambur-hamburkan uang. Begitu pun dengan judi. Biasanya hasil judi ini akan dibagikan kepada fakir miskin.2

Bagi masyarakat Jahiliah judi sudah begitu mentradisi;  menjadi bagian life style mereka. Karena itu Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi. Allah SWT  lebih dulu menjelaskan bahwa dalam judi ini banyak madarat yang merugikan banyak pihak. Allah SWT berfirman:

۞يَسۡئَلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ  ٢١٩

Mereka bertanya kepada engkau (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka pun bertanya kepada engkau (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah. “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian memikirkan.” (QS al-Baqarah [2]: 219).

Ayat ini belum mengharamkan judi secara langsung. Allah hanya menyinggung judi, bahwa judi itu sebenarnya memiliki manfaat meski madaratnya jauh lebih besar. Judi  menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari zikir, menimbulkan permusuhan dan sebagainya. Setelah turun ayat ini, sebagian orang mulai meninggalkan judi, tetapi masih banyak juga yang tetap melakukannya.

Imam al-Qurthubi, dengan mengutip Ibnu Abbas ra. menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini. Diesbutkan, sekali waktu pada masa Jahiliah ada seorang laki-laki beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan harta bendanya. Siapa yang undiannya keluar, ia berhak membawa harta laki-laki lainnya beserta keluarga.3

Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai mengerti bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan permainan merugikan ini. Disebutkan dalam Al-Quran sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ  ٩١

Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (QS al-Maidah [5]: 90-91).

Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah menurunkan keharaman judi dan minum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki kemiripan. Pertama, meminum sedikit khamr, meski  tidak memabukkan, hukumnya tetap haram. Persis  sebagaimana judi, mau banyak atau sedikit, hukumnya tetap haram. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruhnya yang memabukan. Demikian juga dengan judi. Judi pun bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuat dia lalai.4

Selain khamr, keharaman judi di dalam ayat ini juga dibarengi dengan keharaman mengundi nasib (nashab). Maysir itu sendiri dinyatakan oleh para ulama:

اَلْمَيْسِرُ هُوَ كُلُّ عَمَلِيَّةٍ يَكُوْنُ الْمُشَارِكُ فِيْهَا إِمَّا غَانِماً وَإمَّا غَارِماً

Maysir (judi) itu adalah setiap tindakan saat para pihak yang terlibat di dalamnya bisa menang (mendapatkan keuntungan) atau kalah (menderita kerugian).

Mengenai judi online sebenarnya hanya sarana (wasilah)-nya saja yang berbeda dengan judi konvensional. Substansinya sama. Sama-sama judi. Karena itu dua-duanya sama-sama haram. Hanya saja, modus judi online mungkin perlu dipahami. Pertama, melalui pintu Game Online. Kedua, melalui situs judi online. Ketiga, melalui situs-situs yang secara langsung tidak terkait dengan judi, tetapi kemudian akses ke perjudian terbuka, seperti pornografi, dan sebagainya.

Meski awalnya judi online, termasuk taruhan dan mengundi nasib, itu dilakukan melalui permaian tanpa uang, maka para fuqaha’ menyebutnya tetap sebagai judi, dengan istilah, “Maysir al-Lahwi” (judi main-main). Karena itu mereka membagi judi menjadi dua kategori: Pertama, disebut Maysir al-Lahwi (judi main-main), yaitu judi yang dilakukan tanpa uang. Kedua, disebut Maysir Qimaar (judi beneran), yaitu judi yang dilakukan dengan uang. Di antara fuqaha’ Mutaqaddimin dan Muta’akhirin yang melakukan pembagian itu adalah Imam Malik bin Anas (w. 174 H), Ibn Taimiyah (w. 728 H) dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H).

Imam Malik menjelaskan:

الْمَيْسِرُ مَيْسِرَانِ : مَيْسِرُ اللَّهْوِ فَمِنْهُ النَّرْدُ وَالشّطْرَنْجُ وَالْمَلاَهِي كُلُّهَا، وَمَيْسِرُ الْقِمَارِ، وَهُوَ مَا يَتَخَاطَرُ النَّاسُ عَلَيْه. وَسُئِلَ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ بَكْرٍ مَا الْمَيْسِرُ؟ فَقَالَ : كُلُّ مَاأَلْهىَ عَنْ ذِكْرِ الله وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهُوَ مَيْسِر.

Maysir (judi) itu ada dua: (1) Maysir al-Lahwi (judi main-main), antara lain seperti dadu, catur dan semua hiburan yang melalaikan; (2) Maysir al-Qimaar (judi beneran), yang masing-masing orang mendapatkan risiko yang menimpa dirinya. Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar ditanya: Apa itu Maysir? Beliau menjawab, “Segala sesuatu yang mengalihkan perhatian dari mengingat Allah itu semuanya adalah Maysir (judi).”

Ibnu Taimiyah berkata:

إِنَّ مَفْسَدَة الْمَيْسِرِ أَعْظَمُ مِنْ مَفْسَدَةِ الرِّبَا لِأَنَّه يَشْتَمِلُ عَلَى مَفْسَدَتَ يْنِ: مَفْسَدَةِ أَكْلِ الْمَالِ بِالْحَرَامِ، وَمَفْسَدَةِ اللَّهْوِ الْحَرَامِ، إِذْ يَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ الله وَعَنِ الصَّلاَة وَيُوْقِعُ فِي الْعَدَاوَة وَالْبَغْضَاءِ، وَلِهَذَا حُرِّمَ الْمَيْسِرُ قَبْلَ تَحْرِيْمِ الرِّبَا

Kerusakan yang ditimbulkan oleh judi lebih besar dari kerusakan akibat riba karena mencakup dua kerusakan: Kerusakan memakan harta secara haram, juga kerusakan pada hiburan yang diharamkan karena menghalangi seseorang dari Allah, dan shalat, serta mengarah pada permusuhan dan kebencian. Inilah sebabnya mengapa perjudian dilarang sebelum riba dilarang.

Jadi, jelas hukum judi online diharamkan di dalam Islam. Sama seperti judi konvensional. Begitu juga semua sarana yang bisa mengantarkan pada judi online ini juga bisa menjadi haram, jika memenuhi dua syarat. Pertama, secara “ghalabatu az-zhann” (dugaan kuat) akan mengantarkan pada perbuatan haram (judi). Kedua, perbuatan asalnya (judi) yang dinyatakan haram, jelas-jelas haram berdasarkan dalil. Jika dua syarat ini terpenuhi maka apapun yang bisa menjadi pintu ke sana hukumnya haram, dan harus ditutup.

WalLaahu a’lam. [KH Hafidz Abdurrahman, MA]

1        Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427.

2        Al-Mubarakfuri, Rahiq al-Makhtum, 2016:  hal. 29.

3        Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2019: juz II, hal. 41.

4        Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, hal. 165.

Burung yang Berkuku Tajam

Sebagai hewan jenis unggas, burung sebetulnya halal dikomsumsi para muslim.

Namun ketentuan yang berbeda diterapkan pada burung yang berkuku tajam, sesuai dalam hadis yang diceritakan Ibnu Abbas hukumnya menjadi makanan haram.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

"Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).